DIALEKSIS.COM | Jakarta - Keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha, terutama yang telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa mewah, dipastikan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.